Toleransi Antar Umat Beragama
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai
perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang
berbeda dari dirinya (Hasan, 2010:9).
Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila
pertama, bertaqwa kepada Tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing
adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama
juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang
berlainan akan terbina kerukunan hidup dan terbebas dari segala masalah yang
akan menghampirinya.
Pendidikan Agama Islam di sekolah sesungguhnya memiliki
landasan filosofi-ideologis dan konstitusional yang sangat kuat dan tidak dapat
diganggu gugat. Pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur , supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.”
Tidak hanya itu toleransi beragama juga diatur dalam UU pasal 28E (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
UU pasal 28E (2) yang berbunyi “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Tertera juga dalam UU pasal 28J (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama.”
B. Tujuan Penulisan
1. Terbentuknya
masyarakat atau pribadi yang beriman, berilmu dan beramal sholih guna mengabdi
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terbentuknya
pribadi atau masyarakat yang memiliki rasa toleransi yang tinggi antar umat
beragama.
3. Terbentuknya pribadi atau masyarakat yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku, dan budaya.
BAB
II
DASAR
TEORI / LANDASAN TEORI
Pengertian
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, kata toleran berarti bersifat menenggang
(menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau
bertentangan dengan pendirian sendiri (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, 2005). Dalam Cambridge
Internasional Dictionary of English, kata toleransi diartikan sebagai kemauan
seseorang untuk menerima tingkah laku dan kepercayaan yang berbeda dari yang
dimiliki, meskipun ia mungkin tidak menyetujui atau mengizinkannya(Procter,
2001).
Sedangkan
toleransi menurut Erlewin (2010) adalah sebuah prinsip untuk berperilaku lebih
baik di masyarakat sosial meskipun terdapat perbedaan kepercayaan, selama pihak
lain tidak secara langsung menghalangi kesejahteraan diri sendiri atau orang
lain.
Toleransi
terhadap agama lain ditunjukkan dengan tidak adanya ekspresi mempertentangkan
atau tidak setuju terhadap orang lain terhadap kebenaran agama atau
keyakinannya(Stetson dalam Fachrudin, (2006).
Toleransi beragama adalah sikap bersedia untuk berpatisipasi dalam masyarakat sosial yang lebih luas melalui proses asimilasi, meskipun berada dalam kelompok minoritas atau agama yang berbeda. Alasan mendasar sikap ini adalah apabila seluruh komponen dalam masyarakat, yakni sekuruh individu, termasuk pengikut agama minoritas, berpartisipasi secara menyeluruh dalam kehidupan sosial, maka mereka harus dianggap warga penuh dari sebuah masyarakat(Hidayat, 2006).
BAB III
Inti Pembahasan
Masyarakat
atau individual di sini diminta untuk bisa menerapkan sikap toleransi antar
umat beragama tanpa membeda-bedakan antara suku, ras, agama, dan budaya. Maka
akan terjalinlah sebuah hubungan yang harmonis dan hidup rukun tanpa adanya
masalah yang menghantuinya. Tidak hanya itu dengan menerapkan sikap toleransi
bertujuan untuk mewujudkan sebuah persatuan diantara sesame manusia dan warga
Negara Indonesia khususnya tanpa mempermasalahkan latar belakang agamanya,
persatuan yang dilandasi oleh toleransi yang benar maka persatuan itu sudah
mewujudkan sebenarnya dari persatuan itu sendiri.
Tujuan dari toleransi beragama seperti
persatuan yang digambarkan dalam semboyan NKRI, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”
yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Makna dari semboyan
tersebut adalah meskipun Indonesia
dihadapkan dengan berbagai perbedaan dalam berbagai hal, salah satunya
yaitu agama, tetapi tetap bersatu padu adalah tujuan utama toleransi bangsa
Indonesia.
Toleransi beragama memiliki banyak fungsi,
diantaranya untuk :
1.
Menghindari perpecahan
2.
Mempererat hubungan antar umat beragama
3. Meningkatkan ketaqwaan
BAB
IV
PENUTUP / KESIMPULAN
Jadi,
kesimpulannya ialah masyarakat atau individual bisa menerapkan sikap toleransi
antar umat beragama tanpa membeda-bedakan antara suku, ras, agama, dan
budaya.
Komentar
Posting Komentar