Toleransi Antar Umat Beragama

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

            Toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya (Hasan, 2010:9).

            Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila pertama, bertaqwa kepada Tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup dan terbebas dari segala masalah yang akan menghampirinya.

            Pendidikan Agama Islam di sekolah sesungguhnya memiliki landasan filosofi-ideologis dan konstitusional yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat. Pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur , supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

            Tidak hanya itu toleransi beragama juga diatur dalam UU pasal 28E (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

             UU pasal 28E (2) yang berbunyi “Setiap orang atas kebebasan  meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Tertera juga dalam UU pasal 28J (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan  untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama.”

B.     Tujuan Penulisan

1.      Terbentuknya masyarakat atau pribadi yang beriman, berilmu dan beramal sholih guna mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Terbentuknya pribadi atau masyarakat yang memiliki rasa toleransi yang tinggi antar umat beragama.

3.      Terbentuknya pribadi atau masyarakat yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku, dan budaya.

BAB II

DASAR TEORI / LANDASAN TEORI

Pengertian

            Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata toleran berarti bersifat menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2005).  Dalam Cambridge Internasional Dictionary of English, kata toleransi diartikan sebagai kemauan seseorang untuk menerima tingkah laku dan kepercayaan yang berbeda dari yang dimiliki, meskipun ia mungkin tidak menyetujui atau mengizinkannya(Procter, 2001).

            Sedangkan toleransi menurut Erlewin (2010) adalah sebuah prinsip untuk berperilaku lebih baik di masyarakat sosial meskipun terdapat perbedaan kepercayaan, selama pihak lain tidak secara langsung menghalangi kesejahteraan diri sendiri atau orang lain.

            Toleransi terhadap agama lain ditunjukkan dengan tidak adanya ekspresi mempertentangkan atau tidak setuju terhadap orang lain terhadap kebenaran agama atau keyakinannya(Stetson dalam Fachrudin, (2006).

            Toleransi beragama adalah sikap bersedia untuk berpatisipasi dalam masyarakat sosial yang lebih luas melalui proses asimilasi, meskipun berada dalam kelompok minoritas atau agama yang berbeda. Alasan mendasar sikap ini adalah apabila seluruh komponen dalam masyarakat, yakni sekuruh individu, termasuk pengikut agama minoritas, berpartisipasi  secara menyeluruh dalam kehidupan sosial, maka mereka harus dianggap warga penuh dari sebuah masyarakat(Hidayat, 2006).

BAB III 

            Inti Pembahasan

            Masyarakat atau individual di sini diminta untuk bisa menerapkan sikap toleransi antar umat beragama tanpa membeda-bedakan antara suku, ras, agama, dan budaya. Maka akan terjalinlah sebuah hubungan yang harmonis dan hidup rukun tanpa adanya masalah yang menghantuinya. Tidak hanya itu dengan menerapkan sikap toleransi bertujuan untuk mewujudkan sebuah persatuan diantara sesame manusia dan warga Negara Indonesia khususnya tanpa mempermasalahkan latar belakang agamanya, persatuan yang dilandasi oleh toleransi yang benar maka persatuan itu sudah mewujudkan sebenarnya dari persatuan itu sendiri.

             Tujuan dari toleransi beragama seperti persatuan yang digambarkan dalam semboyan NKRI, yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Makna dari semboyan tersebut adalah meskipun Indonesia  dihadapkan dengan berbagai perbedaan dalam berbagai hal, salah satunya yaitu agama, tetapi tetap bersatu padu adalah tujuan utama toleransi bangsa Indonesia.

             Toleransi beragama memiliki banyak fungsi, diantaranya untuk :

1.      Menghindari perpecahan

2.      Mempererat hubungan antar umat beragama

3.      Meningkatkan ketaqwaan

BAB IV

PENUTUP / KESIMPULAN 

            Jadi, kesimpulannya ialah masyarakat atau individual bisa menerapkan sikap toleransi antar umat beragama tanpa membeda-bedakan antara suku, ras, agama, dan budaya.  

Komentar